Sertifikasi Tanah Dan Wakaf Rumah Ibadah Gorut, 206 Bidang Telah Bersertifikat, Capaian 49 Persen

Publishare.id- Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara melalui kerja sama dengan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat terus mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di wilayah tersebut. Hingga tahun 2026, sebanyak 206 dari 420 bidang atau setara 49% dari total potensi telah memiliki sertifikat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara, Rachmad Nugroho, menjelaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi yang melibatkan Pemkab Gorut, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, serta masyarakat dan para nadzir.

“Sertifikasi ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya menjaga amanah umat. Dengan sertifikat, tanah wakaf dan rumah ibadah memiliki kepastian hukum, terlindungi dari sengketa, dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Rachmad Nugroho.

Data Capaian Sertifikasi

Total potensi tanah wakaf & rumah ibadah 420 bidang, Sudah bersertifikat sebelum 2026 140 bidang. Target sertifikasi tahun 2026 66 bidang Total bersertifikat (206/420) 49% Rincian 66 bidang yang diselesaikan sepanjang 2026 meliputi:

Masjid: 56 bidang

Gereja: 6 bidang

Makam: 3 bidang

Universitas: 1 bidang

Manfaat Sertifikasi

Rachmad Nugroho menegaskan sertifikasi memberikan perlindungan menyeluruh:

Kepastian hukum dan perlindungan aset milik umat, Mencegah sengketa pertanahan, Tertib administrasi dan pengelolaan aset, Memperkuat kerukunan antarumat beragama, Membuka peluang pemanfaatan berkelanjutan untuk kepentingan sosial dan pendidikan Komitmen Penuntasan Seluruh Potensi

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menargetkan sisa 214 bidang yang belum bersertifikat dapat diselesaikan secara bertahap.

Bupati Gorut Thariq Modanggu menyebut program ini sebagai wujud nyata kerukunan

“Kepastian hukum untuk umat, kerukunan untuk Gorontalo Utara, masa depan untuk Indonesia.”

Rachmad Nugroho menambahkan, pihaknya akan terus mempercepat proses melalui sidang isbat wakaf terpadu, pengukuran cepat, dan penyederhanaan prosedur agar seluruh 420 bidang dapat tersertifikasi secepatnya.

“Tanah wakaf bersertifikat, rumah ibadah terlindungi, umat semakin aman dan sejahtera. Itu tujuan utama kami,” pungkasnya.

Exit mobile version