Publishare.id- Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, memberikan klarifikasi terkait belum diterimanya Tunjangan Profesi Guru (TPG) oleh para guru di Gorontalo Utara hingga saat ini. Hal tersebut merujuk pada Keputusan Kementerian Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang penyaluran TPG dan THR.
Suleman menjelaskan bahwa dana TPG untuk Kabupaten Gorontalo Utara senilai Rp9,7 miliar telah ditransfer oleh pemerintah pusat ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 31 Desember 2025 malam.
Namun demikian, keterlambatan pembayaran terjadi karena anggaran TPG tersebut tidak tercantum dalam struktur belanja DPA Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2026, sehingga pemerintah daerah wajib menjalankan sejumlah mekanisme administratif sebelum dana dapat dicairkan.
“Pemerintah daerah berupaya sebisa mungkin agar anggaran untuk pembayaran TPG sesegera mungkin bisa dicairkan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Suleman Lakoro, Rabu (4/2/2025).
Ia menambahkan, mekanisme pencairan TPG harus tertuang dalam perubahan penjabaran APBD Tahun 2026 yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Sebelum perubahan tersebut dilakukan, terdapat tahapan yang harus dilalui, dimulai dari pengajuan surat penambahan anggaran oleh Dinas Pendidikan selaku pengampu anggaran kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Dinas Pendidikan sudah mengajukan surat penambahan anggaran ke TAPD, dan itu sudah kami tindak lanjuti. Surat tersebut telah dikirim kemarin,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa seluruh proses ini harus dijalankan secara hati-hati untuk menghindari persoalan administrasi di kemudian hari. Hal ini juga sejalan dengan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar seluruh tahapan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kalau prosesnya sudah rampung, itu yang akan kita jadikan dasar untuk penagihan dan pembayaran TPG,” tegas Suleman.
Untuk mempercepat proses, pemerintah daerah juga telah melibatkan Bagian Hukum serta Badan Keuangan Daerah dalam pembahasan teknis pencairan dana tersebut.
“Pada intinya, pemerintah daerah ingin sesegera mungkin membayar TPG, namun tetap tanpa meninggalkan masalah administrasi di kemudian hari,” pungkasnya.












