RSUD Zainal Umar Sidiki Rilis Jadwal Dokter 2 Maret 2026, Layanan Dipastikan Siaga 24 Jam!

Publishare.id- Akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat kembali menjadi perhatian utama. Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Umar Sidiki resmi mengumumkan jadwal praktik dokter untuk Senin, 2 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterbukaan informasi dan memastikan pelayanan berjalan optimal.

Dalam keterangan yang dirilis pada awal pekan, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa layanan rawat jalan dibagi ke dalam dua waktu operasional, yakni sesi pagi dan sesi siang. Kebijakan ini diterapkan untuk mengatur alur kunjungan pasien agar lebih tertib dan efisien.

Pada sesi pagi yang berlangsung pukul 08.00 hingga 12.00 Wita, sejumlah poliklinik spesialis beroperasi, meliputi Penyakit Dalam, Anak, Saraf, Bedah, Mata, Jiwa, Kebidanan dan Kandungan, serta Gigi. Layanan penunjang medis seperti Patologi Klinik dan Anestesi & Terapi Intensif juga tersedia pada jam yang sama guna mendukung proses diagnosis dan tindakan medis.

Adapun pada sesi siang, pelayanan dibuka mulai pukul 12.00 sampai 16.00 Wita untuk beberapa poli tertentu, yakni Kebidanan dan Kandungan, Mata, serta Anak. Pengaturan jadwal ini diharapkan dapat memberi fleksibilitas bagi pasien yang tidak sempat berkunjung pada pagi hari.

Selain layanan poliklinik, manajemen rumah sakit memastikan kesiapan tenaga medis selama 24 jam. Dokter jaga disiagakan secara bergantian di Instalasi Gawat Darurat (IGD), ruang rawat inap, IRDO/VK, hingga OK/ICU untuk menjamin pasien tetap mendapatkan penanganan kapan pun dibutuhkan.

Untuk mempercepat proses administrasi, masyarakat dianjurkan memanfaatkan pendaftaran daring melalui aplikasi Mobile JKN. Pendaftaran untuk poli pagi dibuka pukul 08.00–12.00 Wita, sedangkan poli siang pukul 12.00–14.00 Wita.

Manajemen menegaskan seluruh layanan diberikan sesuai standar operasional prosedur dan kode etik profesi medis. Publikasi jadwal ini diharapkan dapat membantu masyarakat merencanakan kunjungan berobat sekaligus meminimalkan antrean di fasilitas kesehatan.

Exit mobile version