Ronal Husain ,SH: Penyidik  Diminta Segera Lakukan Penahanan

Publishare.id- Penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Ilangata Sumarjin Moohulo alias Ayah Onal dalam tindak pidana pencemaran nama baik, ternyata tidak membuat dirinya kapok dan merasa bersalah. Dipantau dari akun facebook milik pribadinya Sumarjin Moohulao, masih membuat postingan yang menyebutkan “ LD Luwahu Dia”. Luwahu dalam Bahasa sehari-hari adalah Kotoran.

“Kami dari kuasa Hukum pelapor meminta kepada pihak Kepolisian untuk segera melakukan penahanan kepada yang bersangkutan,” kata Ronal Husain, Jum’at (27/1/2023).

Ronal juga menjelaskan, sebagaimana diatur dalam pasal 20 KUHAP bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu berwewenang melakukan penahanan.

“Kemudian dalam pasal 21 KUHAP Menyebutkan “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau Mengulangi tindak pidana,” jelas Ronal.

” Saat ini status dari Sdr. Sumarjin Moohulo alias Aya Onal adalah tersangka berdasarkan surat ketetapan dari Polres Gorontalo Utara. Dengan status tersangka yang ada, kemudian dia masih melakukan pencemaran nama baik pelapor (Membuat postingan di Akun Facebook) maka sudah sepatutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan sebab jika tidak ditahan, khawatirnya dia (Sumarjin Moohulo-red) akan mengulangi tindak pidana yang sama.

Ronal juga menyebut, penahanan terhadap Sdr. Sumarji Moohulo alias Aya Onal yang saat ini merupakan Kepala Desa juga menunjukkan bahwa hukum tidak tebang pilih sebagaimana yang dilontarkan oleh yang bersangkutan di Facebook “Forum Aspirasi Masyarakat Gorontalo Utara.

“Ini juga mengajarkan kepada kita semua bahwa negara ini adalah negara hukum, sehingga sebagai Warga Negara yang baik tentu kita diatur bagaimana harus bertindak. Terakhir kami juga berharap, dengan adanya penahanan nanti. Yang bersangkutan akan  lebih bertindak sesuai dengan yang diamanahkan oleh  rakyat sebab dia adalah simbol dari Desa yang saat ini dia Pimpin,” kunci Ronal. (Ps02)

Respon (1)

Komentar