Publishare.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Ridwan Riko Arbie, mengingatkan masyarakat agar rutin memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), guna memastikan tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan ketika dibutuhkan.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya potensi penonaktifan puluhan ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Provinsi Gorontalo, termasuk 5.818 peserta di Kabupaten Gorontalo Utara.
Ridwan mengungkapkan, dirinya kerap menerima aspirasi masyarakat yang mengeluhkan status kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan yang tiba-tiba tidak aktif. Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan, terpencil, dan kepulauan.
Menurutnya, masyarakat di wilayah tersebut harus mengeluarkan biaya besar serta menempuh perjalanan jauh untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Namun, persoalan muncul ketika mereka tiba di rumah sakit dan mendapati kepesertaan JKN sudah tidak aktif.
“Jangan sampai masyarakat sudah menempuh perjalanan jauh, mengeluarkan biaya transportasi yang tidak sedikit, tetapi ketika tiba di rumah sakit justru mendapati status kepesertaan JKN tidak aktif. Ini tentu sangat merugikan masyarakat,” ungkap Ridwan Arbie, Senin (19/10/2026).
Ia meminta masyarakat lebih proaktif melakukan pengecekan status kepesertaan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan maupun fasilitas pelayanan yang telah disediakan.
Apabila ditemukan perubahan status kepesertaan, masyarakat diharapkan segera berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, maupun pemerintah daerah untuk memperoleh informasi terkait alternatif penjaminan dan mekanisme reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ridwan juga mendorong pemerintah desa agar mengambil peran aktif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, pemerintah desa merupakan garda terdepan yang paling dekat dengan warga sehingga dapat membantu memastikan informasi tersebut tersampaikan secara luas.
“Kami berharap pemerintah desa terus mengingatkan masyarakat, baik melalui pengeras suara, pertemuan warga maupun kegiatan sosial kemasyarakatan, agar setiap peserta JKN rutin mengecek status kepesertaannya,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Provinsi Gorontalo, hasil rekonsiliasi data kepesertaan dan iuran PBPU BP Pemerintah Daerah triwulan III yang disampaikan Kepala Dinas Anang S. Otoluwa mencatat sebanyak 32.513 peserta PBI JK di Provinsi Gorontalo berpotensi mengalami penonaktifan mulai 1 November 2026.
Potensi tersebut merujuk pada surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor JP.02.01/A.XII/1936/2026 tertanggal 9 Agustus 2026 tentang penyampaian permohonan notifikasi pra-penonaktifan kepesertaan PBI JK.
Penyesuaian data peserta tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 120/HUK/2026, yang mencatat adanya pergeseran status desil dan berpotensi memengaruhi kelanjutan kepesertaan PBI JK.
Dari total potensi penonaktifan di Provinsi Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara tercatat sebanyak 5.818 jiwa.
Menyikapi kondisi tersebut, Ridwan berharap masyarakat Gorontalo Utara yang selama ini terdaftar sebagai peserta PBI JK tidak terdampak kebijakan penyesuaian data tersebut, sehingga tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan.
“Saya berharap masyarakat penerima PBI JK di daerah ini tidak terdampak penonaktifan. Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi yang belum mereka ketahui,” harapnya.
