Publishare.id – Proses rekrutmen calon Direksi Utama BUMD PT Tinelo Lipu Gorontalo Utara dipastikan berjalan sesuai mekanisme hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dipimpin langsung oleh Bupati Gorontalo Utara selaku pemegang saham pengendali.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Kabag Perekonomian/SDA Abdul Wahid Baruadi, M.Si, mewakili Ketua Panitia Seleksi (Pansel), usai dikonfirmasi terkait dugaan ketidakterbukaan proses seleksi yang sempat diberitakan beberapa pekan lalu.
“Kami tegaskan, seluruh proses pembentukan Pansel dan tahapan lainnya telah melalui (RUPS )resmi. Langkah-langkah (RUPS) yang diambil Bupati adalah bentuk penyelamatan dan perbaikan organ-organ (BUMD)Aneka Usaha PT. Tinelo Lipu yang selama ini kita ketahui bersama belum efektif dalam menghasilkan pendapatan Daerah, guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat” jelas Wahid, Senin (4/11/2025).
Dalam RUPS tersebut juga ditetapkan pemberhentian Sdr.Jamaludin Maloho, seiring berakhirnya masa jabatan, serta pembentukan Panitia Seleksi Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) bagi calon Direksi Utama.
Wahid menambahkan, kebutuhan seleksi saat ini hanya difokuskan pada posisi Direktur Utama, sementara regulasi acuan masih berpedoman pada Perda Nomor 5 Tahun 2017 , yang kini sedang dalam proses revisi melalui PropemPerda agar selaras dengan UU Perseroan Terbatas Tahun 2007, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian direksi.
“Tahapan seleksi UKK mencakup asesment kecakapan Kepemimpinan, Psykologi, dan wawancara akhir. semua tahapan instrumen seleksi itu dibahas serta dijabarkan melalui forum (RUPS),” ungkapnya.
Ia menegaskan, pelalsanaan (UKK) uji kepatutan dan kelayakan merupakan proses wajib yang harus dilalui sebagai bentuk penjaringan yang selektif, terukur, dan transparan. Direktur utama yang terpilih diharapkan mampu menjalankan (BUMD) secara profesional, efektif, efisien, dan berlandaskan moral serta tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan yang baik.
Diketahui, tahapan pelaksanaan seleksi juga telah diumumkan secara terbuka melalui canal berita resmi Kominfo Gorut dan bahkan blog media pribadi panitia. Masa sanggah administrasi berlangsung selama enam hari, hingga 13 Oktober 2025, dan hingga batas waktu tersebut tidak ada peserta yang mengajukan sanggahan.
“Seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan mengedapankan azas prinsip akuntabilitas tansparansi publik,” tegas abdul Wahid menutup keterangannya.
