Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh Resmi jadi Perda

Ketua DPRD Gorut, Deddy Dunggio, Bersama Bupati Thariq Modanggu Pada Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD ke-22 Dalam rangka pembicaraan tingkat II Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, yang telah disepakati bersama menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda), pada hari Senin (14/7/2025).

Publishare.id- Setelah melalui proses yang cukup panjang, DPRD Gorontalo Utara (Gorut), resmi melaksanakan Rapat paripurna DPRD ke-22 Dalam rangka pembicaraan tingkat II Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, yang telah disepakati bersama menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda), pada hari Senin (14/7/2025).

Ketua DPRD Gorontalo Utara Deddy Dunggio, saat diwawancarai mengatakan, dengan dilaksanakannya paripurna ini, maka secara otomatis, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh telah menjadi produk Peraturan daerah (Perda).

“Ada empat Fraksi tadi yang sudah menyampaikan pendapat dan setuju Ranperda tersebut menjadi Perda,” kata Deddy Dunggio.

Demi kemajuan gorontalo utara, lanjut Deddy, DPRD Gorut telah bekerja secara maksimal dalam menyelesaikan seluruh tahapan untuk menjadikan  Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh ini menjadi Peraturan daerah (Perda).

“Setelah ini, kami dari DPRD meminta kepada pemerintah daerah, untuk segera menindaklanjuti , harapan dari kami, semoga pembangunan dengan memperhatikan kearfikan lokal yang menjadi harapan dari DPRD bisa di laksanakan,” tandas Deddy.(Adv/Ps02)

Exit mobile version