Publishare.id- Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pajak dan Retribusi DPRD Gorontalo Utara, bersama Pemda berkomitmen untuk menyelesaikan Rancangan Perda tersebut bulan Agustus 2023 ini.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Pansus, Rahmat Lamaji, usai pembahasan lanjutan terhadap Ranperda tersebut bersama Pemda yang juga dihadiri oleh pihak Kemenkumham, di ruang kerja Komisi III, Selasa (22/8/2023).
Kepada awak media Rahmat Lamaji, mengatakan ada banyak koreksi yang disampaikan Pansus melalui Tim Pakar terkait dengan Ranperda tersebut dan Pemda Kata Rahmat, juga sudah melakukan perbaikan.
“Sudah 80 Persen dilakukan perbaikan berdasarkan hasil kajian dan analisis dari pada Tim Pakar,” kata Rahmat Lamaji.
Pihak Pemda, juga Kata Rahmat, dalam pembahasan hari ini masih meminta waktu untuk memperbaiki kembali draft Ranperda tersebut, berdasarkan kajian yang disampaikan Tim Pakar hari ini.
“Nanti setelah diperbaiki, kemudian disampaikan ke pansus dan Tim Pakar, lagi” ujar Rahmat.
Rahmat, menjelaskan beberapa koreksi yang disampaikan pada rapat tersebut seperti frasa yang belum sesuai.
Banyak kata Rahmat, frasa yang belum sesuai, bahkan kalimat yang ada di undang-undang kemudian disalin ke Perda itu, ada makna yang tidak sesuai.
“Karena Undang-undang kan mengatur seluruh daerah, ini Perda kan hanya mengatur Gorontalo Utara, jadi dia ada perbedaan, sehingga dia tidak semua kalimat yang ada disana itu bisa di copy ke Perda,” terang Rahmat.
Rahmat, juga mengungkapkan Ranperda pajak dan retribusi itu sejatinya sudah ditunggu oleh Kemendagri untuk dievaluasi.
Namun demikian lanjut Rahmat, pihaknya tidak sembarangan dan tetap berhati-hati dalam mengawal dan membahas Ranperda tersebut, karena itu akan membebani rakyat.
Terhadap tren dari pendapatan asli daerah selama ini yang masih terkesan stag setiap tahun, Pihaknya kata Rahmat lagi, berharap dengan perubahan Perda yang didasarkan pada undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 itu, akan menggenjot pendapatan lebih besar ditahun yang akan datang.
“Jadi memang kami sangat berhati-hati, walaupun ini dipercepat sampai bulan Agustus, tapi kami tetap hati-hati dan alhamdulillah semua kajian dari Tim Ahli itu diterima oleh Kemenkumham dan diakui,” pungkas Rahmat. (Adv/Ps03)