Publishare.id- Dalam waktu dekat ini, lembaga DPRD Gorontalo Utara (Gorut), segera memparipurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Kumuh.
Ketua Pansus Ranperda Kawasan Kumuh, Thamrin Yusuf mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan finalisasi Ranperda bersama OPD terkait dalam hal ini, Bagian Hukum, Dinas Perkim, dan seluruh fraksi yang ada di DPRD.
“Bahwa proses pembahasan ranperda ini telah melalui sejumlah tahapan penting, termasuk konsultasi dengan kementerian terkait. Dalam rapat finalisasi tersebut, masing-masing fraksi telah menyatakan sikap dukungannya terhadap substansi Ranperda yang dijadwalkan akan ditetapkan dalam rapat paripurna pada 14 Juli 2025,” kata Thamrin Yusuf, Senin (7/7/2025).
Thamrin juga menambahkan, setelah Ranperda ditetapkan dan diundangkan oleh Pemerintah Daerah, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini akan digelar oleh OPD teknis bersama Bagian Hukum, dan DPRD juga akan mengambil bagian aktif dalam proses tersebut.
“Perda ini akan menjadi dasar hukum dalam penataan permukiman di Gorontalo Utara, agar pembangunan kawasan tidak lagi sembarang dan mengarah pada kawasan kumuh. Contohnya, pembangunan perumahan harus memperhatikan drainase, pengelolaan sampah, dan aspek lingkungan lainnya,” terangnya.
Dalam isi Ranperda lanjut Thamrin, terdiri dari 74 pasal yang mencakup berbagai aspek penataan kawasan kumuh, termasuk juga muatan kearifan lokal dalam desain hunian. Menurut Thamrin, penyusunan perda ini juga memperhatikan nilai-nilai lokal masyarakat Gorontalo yang dituangkan dalam pasal-pasal akhir sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya setempat.
“Dengan adanya Perda ini, Gorontalo Utara memiliki payung hukum yang kuat untuk menerima dukungan program-program nasional terkait penanggulangan kawasan kumuh dan pembangunan permukiman layak huni,” pungkasnya. (Adv/Ps02)












