Publishare.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), memastikan tidak ada bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang menyerahkan dukungan lewat jalur independen atau jalur perseorangan.
Komisioner Divisi Teknis KPU Gorut Nur Istiyan Harun, S.IP., MA, saat diwawancarai diruang kerjanya mengatakan, sampai pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 hingga Pukul 23.59 tidak ada satupun bakal calon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan untuk jalur perseorangan.
“Kami bisa simpulkan, jalur Independen untuk Pilkada Gorut tahun 2024 tidak ada bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur independen yang menyerahkan dokumen dukungan” kata Nur Istiyan Harun, Senin (13/5/2024).
Nur juga menjelaskan, berdasarkan ketentuan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati serta Walikota & Wakil Walikota, tepatnya bab II diuraikan, bahwa penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan itu di mulai tgl 8 Mei 2024 s/d 12 Mei 2024.
“Namun, sampai dengan pukul 23.59 WITA kemarin (12 Mei 2024) KPU Kabupaten Gorontalo Utara tidak menerima dokumen syarat dukungan calon perseorangan Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa jalur perseorangan untuk Pilkada Gorut tahun 2024, membutuhkan sedikitnya 9.227 dukungan dan sebaran minimal 6 Kecamatan. Adapun jumlah ini berdasarkan pada jumlah DPT Pemilu terakhir yakni sejumlah 92.264.