Publishare.id- Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Gerbang Emas Gorontalo Utara (Gorut) dalam waktu dekat ini bakal melakukan sosialisasi penyesuaian tarif air minum.
Ini sesuai Permendagri nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum
Penyesuaian tarif tersebut dilakukan berdasarkan perubahan peraturan Permendagri No.71 Tahun 2016, yang mengharuskan Perumda menyusun kembali tarif air minum.
Direktur Perumda Gorut Manto Rahmola saat diwawancarai mengatakan, setelah 15 Tahun tidak pernah melakukan penyesuaian tarif air minum, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaksanakan tahapan sosialisasi penyesuaian tarif air minum.
“Pertama, kita di Perumda ini sudah 15 tahun tidak melakukan penyesuaian tarif air minum, kedua, dengan kondisi naiknya harga bahan pokok untuk mengelola air membuat pihaknya harus merubah tarif penyesuaian air minum,” kata Manto Rahmola, Selasa (24/9/2024).
Manto juga menambahkan, berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo, setiap tahun Perumda wajib melakukan perubahan tarif batas atas dan tarif batas bawah sesuai dengan SK Gubernur Gorontalo tentang penetapan besaran tarif.
“Bahan baku yang kita gunakan untuk mengelola air seperti tawas dan kaporit itu tiap tahun pasti mengalami kenaikan, makanya mau tidak mau kita di Perumda Gorut akan melakukan penyesuaian dengan biaya operasional , sesuai dengan SK Gubernur Gorontalo terkait dengan penetapan besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah,”jelas Manto.
Manto juga menjelaskan, adapun tarif kelompok yang akan mengalami penyesuaian tarif air minum ini terbagi dalam beberapa kualifikasi.
“Yang akan mengalami kenaikan tarif itu seperti pelanggan instansi pemerintah daerah, kelompok Niaga kecil dan besar, dan kategori pelabuhan, untuk kelompok masyarakat sosial kita belum lakukan penyesuaian tarif karena melihat kemampuan masyarakat,”jelasnya.