Publishare.id- Masyarakat Desa Topi Kecamata Biau Gorontalo Utara, menempuh jalur hukum, terkait dugaan pengambilan keputusan secara pribadi oleh Kepala Desa setempat tanpa melalui musyawarah, soal pembebasan lahan.
Wakil Ketua Komisi I, Matran Lasunte, mengatakan masyarakat Desa Topi belum lama ini mendatangi Kantor DPRD, menemui Pimpinan dan Anggota DPRD menyampaikan perihal langkah hukum yang sudah mereka tempuh terkait dengan masalah itu.
“Mereka sudah mengambil langkah hukum terkait dengan perlakuan dari Kepala Desa, terhadap sikapnya (Kepala Desa) yang dengan secara pribadi tanpa lewat musyawarah sudah mengambil keputusan soal pembebasan lahan PLTU,” ujar Matran, Senin (4/9/2023).
Masyarakat kata Matran, keberatan terkait dengan sikap kepala desa tersebut dan menganggap ada hal yang tidak bersesuaian terhadap penerapan peraturan Perundang-undangan.
“Untuk itu mereka mencari kepastian hukum dan secara politik mereka meminta kepada DPRD untuk memberikan perhatian khusus,” kata Matran.
Lanjut Matran, Komisi I bersama Pimpinan DPRD tentu masalah itu merupakan satu atensi bagi mereka dan sambil menunggu perkembangan, termasuk langkah-langkah hukum atau kepastian hukum yang sudah masyarakat dapatkan, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“Tentu saja sebelum ada hal-hal yang lebih runyam lagi, lebih parah lagi akan terjadi, Namun demikian kami berharap kepada masyarakat Desa Topi, karena sudah mengambil langkah hukum, tolong juga dihargai proses hukum itu dan jangan dulu melakukan gerakan-gerakan yang justru akan merugikan kita bersama,” pungkas Matran.(Adv/Ps03)