Pasal 65 ayat (1) UU ASN, Pemerintah Dilarang Angkat Tenaga Honorer

Publishare.id- Pada tahun 2024 mendatang pemerintah pusat resmi menghapus pengangkatan tenaga honorer. Seluruh instansi tak terkecuali dilarang untuk merekrut tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.

Hal tersebut sebagaimana tertuang pada Revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara resmi telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tertanggal 31 Oktober.

Kebijakan itu menyebutkan, bahwa tenaga Non-ASN harus ditata. Sementara itu penataan pegawai Non ASN itu dibatasi paling lambat sampai Desember tahun 2024.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. dan sejak UU ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” tulis Pasal 66 pada kebijakan tersebut.

Dalam penjelasannya, pasal 66 menyebutkan penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Adapun larangan pengangkatan honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU ASN, yang menyatakan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Hal serupa juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

“Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 65 ayat (3).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas sempat menyatakan rencana menghapus 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023. Namun, rencana ini dibatalkan.

Meski kebijakan tersebut dibatalkan, Anas menegaskan pemerintah tetap tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru.(*)

Komentar