Publishare.id- SK PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) dan guru telah terbit. Sehubungan dengan hal itu aleg PPP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorut, Matran Lasunte kembali mengingatkan pertanyaannya beberapa waktu lalu terkait upah kerja para tenaga kesehatan yang bertugas di seluruh Puskesmas Kabupaten Gorut sejak bulan Januari hingga bulan Mei tahun 2023.
Terinformasi, SK PPPK tersebut hanya terhitung sejak bulan Juni. Secara otomatis, gaji PPPK akan terbayar hanya sejak bulan Juni. Lantas kinerja mereka yang selama Januari hingga Mei bagaimana?
“Daerah harus bertanggungjawab atas upah kerja yang telah dilakukan sejak Januari hingga Mei 2023. Upah kerja mereka harus di bayarkan,” kata Matran, Rabu (21/6/2023).
Bagi Matran, persoalan ini harus mendapat perhatian serius oleh eksekutif. Jika tidak, pihaknya akan membawa persoalan ini dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) nantinya.
“Iya, kita akan membawa persoalan ini untuk di bahas dalam rapat Banggar. Ini menyangkut hak para tenaga kesehatan yang telah bekerja selama 5 bulan lamanya,” ungkap Matran.
Para Nakes tersebut, kata Matran, telah melaksanakan apa yang menjadi kewajiban mereka yang tentunya ada biaya yang keluar saat mereka bekerja, seperti halnya biaya transportasi.
“Termasuk waktu yang mereka luangkan selama mereka bekerja. Mereka punya keluarga dan hal lain yang harus di perhitungkan. Termasuk juga jasa mereka,” ujarnya.
Oleh karena itu, Matran berharap agar polemik ini dapat segera mendapatkan jalan keluarnya yang tidak merugikan pihak manapun.(Adv/PS03)