MAR ASN Gorut Kasus Asusila Anak di Bawah Umur Resmi Jadi Tersangka 

ASN Gorut, MAR

Publishare.id- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo akhirnya resmi menetapkan aparatur sipil negara (ASN) Gorontalo Utara berinisial MAR alias Amin sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penetapan tersebut tertuang dalam SP2HP Nomor B/2/IX/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 17 November 2025, yang ditandatangani langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Ade Permana, usai gelar perkara yang digelar pada Jumat (14/11/2025).

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/178/V/2025/SPKT/Polda Gorontalo pada 26 Mei 2025, kemudian naik ke tahap penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor SP.Sidik/151/X/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 20 Oktober 2025.

Penyidik menjerat MAR dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

Kuasa Hukum Korban Sambut Baik, Desak Segera Ditahan

Tim kuasa hukum korban—Nurrachmatiah Badaru, Frengki Uloli, Nurmawi Mukmin, dan Gunawan—mengapresiasi langkah penyidik. Namun mereka menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka harus segera dilakukan.

“Kasus ini telah memenuhi syarat objektif penahanan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Ada pula alasan subjektif terkait potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tegas Nurrachmatiah Badaru, Selasa (18/11/2025).

Ia menambahkan, kewenangan penyidik untuk menahan tersangka telah diatur jelas dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 21 KUHAP, sehingga tidak ada alasan menunda proses tersebut.

Polda Gorontalo Jadwalkan Pemanggilan Tersangka

Ditreskrimum Polda Gorontalo menjadwalkan pemanggilan MAR—yang juga diketahui sebagai Praja IPDN—dalam waktu dekat untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan ini menjadi bagian krusial sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Bagian Humas Polda Gorontalo membenarkan informasi tersebut.

“Kemungkinan dalam satu hingga dua hari ke depan tersangka akan dipanggil untuk diperiksa,” ungkap salah satu anggota Humas.

Publik Minta Transparansi Proses Hukum

Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat Gorontalo, khususnya kelompok pemerhati perlindungan anak. Mereka mendesak agar penanganan perkara berjalan transparan, bebas dari intervensi, dan memastikan keadilan bagi korban.

Proses hukum kini menjadi perhatian publik, menanti apakah Polda Gorontalo akan segera menahan tersangka MAR sesuai tuntutan keluarga korban dan kuasa hukum.

Komentar