Publishare.id- Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dari Fraksi Golkar, Lukum Diko, menyoroti serius proses pembebasan lahan oleh perusahaan di kawasan Pelabuhan Anggrek yang diproyeksikan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Ia menegaskan, percepatan investasi tidak boleh mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat lokal.
Menurut Lukum, DPRD pada prinsipnya mendukung penuh pengembangan KEK Anggrek sebagai langkah strategis mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, dukungan tersebut harus diiringi dengan proses yang adil dan transparan, terutama dalam penetapan harga lahan masyarakat.
“Kami di DPRD mendukung percepatan pembangunan KEK Anggrek. Tapi ada hal-hal penting yang harus diingatkan kepada perusahaan agar tidak merugikan rakyat,” kata Lukum Diko, Senin (29/12/2025).
Ia menjelaskan, sejak tahun lalu perusahaan mulai melakukan pembebasan lahan di wilayah Anggrek yang sejak awal merupakan satu kesatuan kawasan pelabuhan. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah persoalan krusial, terutama terkait harga pembebasan tanah yang dinilai terlalu rendah.
Lukum mengungkapkan, harga lahan yang ditawarkan kepada masyarakat berada di kisaran Rp17 ribu per meter persegi, bahkan di Desa Tolango hanya sekitar Rp16 ribu per meter.
“Ini angka yang sangat minim dan patut dipertanyakan,” tegasnya.
Meski demikian, Lukum menegaskan DPRD tidak mempersoalkan apabila harga tersebut benar-benar merupakan hasil kesepakatan musyawarah antara perusahaan dan pemilik lahan. Namun ia menekankan, penetapan harga wajib didasarkan pada kajian appraisal atau perbandingan harga yang jelas dan objektif.
“Perusahaan harus memiliki kajian appraisal yang terbuka. Harga tanah harus dibandingkan dengan harga pasar atau wilayah sekitar. Sampai saat ini, kami belum mendengar secara transparan apakah appraisal itu sudah dilakukan,” ujarnya.
Ia mencontohkan hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD saat turun ke lapangan. Dalam diskusi bersama masyarakat, ditemukan bahwa lahan untuk pembangunan rumah dengan ukuran 18 x 22 meter dihargai sekitar Rp22 juta, atau setara Rp70 ribu per meter persegi.
“Ini seharusnya bisa menjadi harga pembanding yang rasional,” tutur Lukum.
Selain persoalan harga tanah, Lukum juga menyoroti tidak adanya ganti rugi tanaman yang berada di atas lahan milik masyarakat. Padahal, hal tersebut telah diatur secara jelas dalam regulasi.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, yang menyebutkan bahwa tanaman tahunan, bangunan, serta objek lain yang memiliki nilai ekonomi wajib mendapatkan ganti rugi dalam proses pengadaan tanah.
“Tanaman tahunan milik rakyat harus dihargai. Soal tanah dijual atau tidak, itu hak masyarakat. Tapi prosedur hukum dan keadilan wajib dijalankan,” tegasnya.
Atas berbagai temuan tersebut, DPRD Gorontalo Utara memberikan peringatan keras (warning) kepada perusahaan agar lebih terbuka dan patuh terhadap aturan yang berlaku.
“Perusahaan harus transparan soal hasil appraisal, mengacu pada harga pasar yang wajar, serta memberikan ganti rugi atas tanaman masyarakat. Ini tidak boleh diabaikan,” pungkas Lukum.
