Publishare.id – Upaya lobi-lobi yang dilakukan Bupati Thariq Modanggu akhirnya membuahkan hasil. Atas perjuangannya dalam memperjuangkan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah membuka sistem usulan formasi PPPK, yang kini memungkinkan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gorontalo Utara untuk segera melakukan input data.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh PIC KemenPAN-RB kepada pihak BKPP, dan menandai langkah awal yang penting menuju pengajuan resmi sebanyak 1.112 usulan PPPK Paruh Waktu yang dalam waktu dekat akan ditandatangani oleh Bupati Gorontalo Utara.
Menanggapi hal ini, Bupati Thariq Modanggu memberikan peringatan keras dan tegas kepada BKPP untuk memastikan bahwa seluruh data Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang diinput adalah benar, valid, dan tidak boleh ada yang tercecer, apalagi disisipkan secara tidak sah.
“Saya minta data yang di input haruslah benar, tidak boleh ada lagi sisipan, apalagi data yang tercecer,” tegas Thariq.
Lebih lanjut, Sekretaris Daerah diminta untuk segera melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gorontalo Utara dan Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, terkait 60-an guru agama yang sebelumnya sempat diangkat melalui SK Pemda Gorut, namun belum terdata dalam sistem Dapodik.
“Dalam hal ini, pembahasan dan solusi harus segera ditemukan. Semua proses juga wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) agar proses berjalan secara transparan dan akuntabel,” kata Bupati, Senin (6/10/2025).
Bupati juga mengingatkan bahwa proses perbaikan data tidak boleh terlambat dikirim ke pusat, agar tidak menghambat tahapan selanjutnya.
“Terima kasih semuanya, insya Allah tidak ada kendala dan semua berjalan lancar. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamin,” pungkasnya.












