Publishare.id – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi pemanfaatan mobil ambulans menuai sorotan tajam dari Perkumpulan Kajian Layanan Publik Pemerintah Gorontalo (KLP2G). Ketua KLP2G, Mohammad Gandih A. Tapu, menilai besaran tarif dalam perda tersebut sangat tidak berpihak pada masyarakat kecil, khususnya mereka yang sedang mengalami musibah.
Dalam keterangannya pada Jumat (15/8/2025), Gandhi menyoroti tarif retribusi ambulance yang mencapai Rp1.600.000 untuk rute dari RS Ainun Habibie di Limboto ke Kecamatan Biau.
“Coba bayangkan, keluarga yang sedang berduka setelah mengeluarkan banyak biaya untuk perawatan pasien di rumah sakit, masih harus dibebani lagi dengan tarif ambulans sebesar itu. Ini sungguh tidak manusiawi,” ujar Gandhi.
Gandhi menilai, penetapan tarif tersebut terkesan terburu-buru dan tanpa kajian mendalam. Menurutnya, retribusi itu tidak mencerminkan semangat pelayanan dasar publik yang seharusnya berpihak pada warga kurang mampu.
“Di Gorontalo, tarif sewa mobil per hari rata-rata hanya Rp250.000–Rp350.000. Bahkan jika ditambahkan biaya BBM dan sopir untuk rute tersebut, totalnya tidak sampai Rp750.000. Ini pun masih jauh di bawah tarif resmi dalam perda. Apalagi dalam kondisi darurat seperti pengantaran jenazah, semestinya ada keringanan atau bahkan layanan gratis,” tegasnya.
Gandhi juga menyinggung soal minimnya sosialisasi layanan ambulans gratis yang katanya sudah disediakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi. Namun, menurut informasi yang ia himpun, banyak warga tidak mengetahui prosedur peminjaman layanan tersebut.
“Ternyata ada mobil ambulans gratis, tapi masyarakat umum tidak tahu bagaimana cara mengaksesnya. Ini hanya menambah ketimpangan karena seolah-olah hanya kalangan tertentu yang bisa memanfaatkan layanan itu,” kata Gandhi.
Menutup pernyataannya, Gandhi mendesak Gubernur Gorontalo dan DPRD untuk segera meninjau ulang Perda ini agar lebih berpihak kepada masyarakat luas, terutama dalam situasi-situasi kemanusiaan.
“Kami minta dengan tegas agar perda ini dievaluasi kembali. Jangan sampai regulasi yang dibuat justru menjadi beban tambahan bagi rakyat kecil,” pungkasnya.












