Publishare.id – Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus transparansi dalam pengelolaan barang bukti.
Acara pemusnahan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Hasan Yusup, Kepala BNN Gorut, Ismiyati Tuna, serta perwakilan Polres Gorut yang dihadiri Kasat Reskrim.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari memusnahkan barang bukti dari 28 perkara yang sudah inkrah, terdiri dari berbagai jenis tindak pidana. Rinciannya antara lain:
10 perkara tindak pidana umum,
5 perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 5,1 gram beserta obat-obatan,
11 perkara cabul dengan barang bukti berupa pakaian, baju, celana, dan sarung,
Perkara penganiayaan dengan barang bukti sajam berupa pisau dan parang,
1 perkara KDRT dengan barang bukti satu pot bunga,
1 perkara pembunuhan,
Perkara pencurian kotak amal BAZNAS,
Perkara penyalahgunaan BBM subsidi dengan barang bukti dua buah selang,
Perkara judi online dengan barang bukti satu buah dompet.
Kepala Kejari Gorut, Zam Zam Ikhwan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa jumlah perkara pidana umum sepanjang tahun 2025 di wilayah Gorontalo Utara tidak mengalami peningkatan signifikan. Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang tidak memiliki nilai ekonomis wajib dimusnahkan, sementara barang bukti bernilai ekonomi tinggi akan melalui mekanisme lelang.
“Untuk barang bukti yang memiliki nilai, Kejaksaan melakukan proses lelang melalui KPKNL sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti ini menegaskan komitmen Kejari Gorut dalam menjamin kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan di Gorontalo Utara.
