Publishare.id- Tudingan Pungli yang dialamatkan kepada Kepala Dinas Satpol PP Kota Gorontalo ternyata salah besar.
Salah satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo yang namanya enggan disebutkan mengungkapkan awal persoalan dari polemik penyisihan sebagian hasil insentif monev atau kegiatan razia.
“Kalau soal pengumpulan uang dari masing-masing penerima hasil Monev, itu benar. Akan tetapi perlu publik ketahui bahwa, uang tersebut dikumpulkan bukan untuk kepentingan satu orang, atau orang tertentu,” jelasnya.
Menurutnya, uang ini dikumpulkan untuk dibagikan kepada mereka yang tidak menerima Surat Perintah Tugas (SPT), karena setiap kali melakukan razia atau monitoring dilapangan, semua anggota turun, namun tidak semua mendapatkan SPT.
Sehingganya bagi mereka yang mendapatkan SPT, setelah anggaran itu cair dimasing-masing rekening penerima SPT, mereka kemudia menyisihkan seikhlasnya sebagian anggaran untuk dikumpulkan dan dibagikan kepada mereka yang tidak menerima SPT.
“Kebijakan ini dilakukan tanpa ada paksaan, tanpa ada penetapan berapa besaran anggaran yang harus disisihkan, dan kalau pun tidak menyisihkan sebagian uang, tidak ada punishment atau sanksi dari Kasatpol PP Kota Gorontalo,” jelasnya.
Sebab, Kasatpol PP Kota Gorontalo juga ikut melakukan atau memberikan mengeluarkan sebagian uangnya dikumpulkan dan disisihkan untuk dibagikan kepada Honorer lainnya.
Ketika Wartawan Publishare.id menanyakan, kenapa tidak semua mendapatkan SPT, sementara kalau razia semuanya turun ?. Ia lantas menjawab bahwa ini dilakukan karena terjadi pembengkakan Honorer di Instansi Satpol PP Kota Gorontalo.
Ia menjelaskan, pada tahun 2019 sampai 2020, anggaran pasti cukup, hanya saja sejak tahun 2021 hingga saat ini, anggaran tidak cukup.
“Pertama karena ada refocusing anggaran (dampak COVID-19) dan kedua jumlah honorer di Satpol PP Kota Gorontalo membengkak,” tegasnya.
Dirinya pun menambahkan bahwa hampir disetiap bulan ada penambahan anggota, semuanya adalah direkrut oleh salah satu staf kepegawaian Satpol PP.
Kalau bicara soal Pungli, maka Pungli sebenarnya adalah pada perekrutan setiap anggota Satpol PP di Kota Gorontalo.
Sebab, setiap perekrutan anggota Satpol PP Kota Gorontalo, untuk SK Abdi berkisar Rp3 juta – Rp 4 Juta, sementara untuk SK Honorer berkisar hingga Rp8 juta.
Pemungutan biaya perekrutan tersebut diduga melibatkan 3 orang ASN, baik dari staf di Satpol PP maupun Dinas lain yang merupakan orang-orang dari salah satu oknum Staf Kepegawaian Satpol.
“Pak kasat sendiri, tidak pernah menandatangani SK perekrutan. Perekrutan dilakukan oleh oknum staff di Satpol PP Kota Gorontalo,” ungkapnya.
Dirinya berharap agar Kejaksaan Tinggi Gorontalo segera melakukan penelusuran adanya dugaan pungli pada perekrutan tanaga abdi dan honorer di Satpol PP Kota Gorontalo.(*)
Betul, Pak Kasat tidak salah