Kasus Korupsi Puskesmas Kwandang, Yamin Lihawa Vonis 4 Tahun Penjara

Publishare.id- Upaya banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut), kepada terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung Puskesmas Kwandang tahun Anggaran 2020 secara resmi dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo.

Sebagaimana informasi yang berhasil dihimpun, pada tanggal 23 Juli 2025, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepada

Mantan Kabid Pelayanan Kesehatan dan SDM Dinkes Gorontalo Utara, Yamin Sahmin Lihawa 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider.

Setelah putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gorut mengajukan banding, karena melihat vonis yang diberikan dinilai terlalu ringan.

Puncaknya pada Tanggal 22 Agustus Pengadilan Tinggi Gorontalo dalam putusan dengan register 5/Pid.Sus-TPK/2025/PT GTO mengabulkan banding JPU dan menambah masa hukuman Yamin Lihawa menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Plt. Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H., memberikan apresiasi atas putusan banding tersebut. Ia menilai majelis hakim telah mempertimbangkan secara utuh memori banding sehingga menghadirkan keadilan yang proporsional dan meminimalisir disparitas pemidanaan.

“Putusan ini menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan kepastian dan keadilan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Gorontalo Utara,” kata Bagas.

Perkara ini merupakan bagian dari kasus korupsi yang dipecah (splitsing). Tersangka lainnya yang juga berstatus terdakwa adalah Rizal Yusuf Kune, S.K.M. (Kepala Dinkes Gorut sebagai Pengguna Anggaran), Syamsudin Kadir, S.Sos.I. (Kacab PT Mahameru Jaya Abadi sebagai pelaksana pekerjaan), dan Abdul Jalil, S.T. (Direktur PT Archi Civil Consultan sebagai konsultan pengawas).

Exit mobile version