Publishare.id- Kasus dugaan Korupsi masjid Jabal IQRA blok plan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) terus berlanjut, hari ini kamis tanggal 28 Agustus 2025, Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara kembali melakukan tindakan penggeledahan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Masjid Jabal Iqro’ (Blok Plan), Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2022.
Sebelumnya, pihak Kejari Gorut telah melakukan tindakan serupa pada Hari Senin, 5 Mei 2025 di Kantor CV. Nafa Karya, beralamat di Jl. Ketimun, Lingkungan III, Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Kemudian pada hari Kamis, 8 Mei 2025 di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo Utara, yang berlokasi di Komplek Blok Plan, Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalam lanjutan upaya penyidikan, hari ini Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara melakukan penggeledahan di Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Gorontalo Utara, dengan pengawalan dari unsur TNI.
Dari penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen, barang elektronik, dan barang bukti lainnya yang berkaitan langsung dengan proses pengadaan dalam proyek pembangunan Masjid Jabal Iqro’ TA. 2022.
Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Selaku Kepala Seksi Intelijen Bagas Prasetyo utomo saat diwawancarai mengatakan, Penggeledahan dilakukan sebagai bentuk upaya paksa yang sah, dikarenakan Beberapa hari sebelumnya, Tim Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Kepala Bagian UKPBJ aktif, Kepala UKPBJ tahun 2022, dan beberapa anggota Tim Pokja Pemilihan.
“Dalam pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik telah meminta dokumen-dokumen terkait proses lelang/tender pembangunan Masjid Jabal Iqro’, namun pihak UKPBJ tidak kunjung menyerahkannya,” kata Bagas Prasetyo.
Bagas juga menegaskan, penggeledahan ini dilakukan Demi memperjelas konstruksi tindak pidana, menambah alat bukti, serta mencegah potensi penghilangan barang bukti oleh oknum tertentu, Tim Penyidik mengambil tindakan penggeledahan dan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dalam memberantas korupsi secara tegas, profesional, dan transparan, khususnya dalam proyek pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat,” tegas Bagas.












