Publishare.id- Praktik kredit fiktif yang melibatkan Hasan Adam alias Ukin sebagai calo dalam pengajuan 45 kredit fiktif di BRI Unit Kwandang segera di sidangkan.
Berdasarkan informasi yang berhasil di rangkum, atas praktik kredit fiktif tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.658.000.000. Dalam kasus tersebut, Hasan Adam alias Ukin melakukan,modus operandi mengajukan kredit atas nama orang yang tak memenuhi syarat, Memalsukan data serta memanipulasi proses pencairan KUR dengan Bekerja sama dengan Irfan Jumadi, SE, selaku mantan Mantri KUR yang telah divonis bersalah pada tahun 2024 silam.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H, saat diwawancarai mengatakan, usai perkara dinyatakan lengkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gorut secara resmi melimpahkan kasus ini ke pihak Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Gorontalo pada hari Rabu 23 Juli 2025.
“Insyaallah sidang perdana akan di jadwalkan pada Hari Selasa tanggal 5 Agustus, dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” kata Bagas, Senin (28/07/2025).
Bagas Prasetyo juga menambahkan, keterlibatan Hasan sebagai fasilitator dalam praktik kredit fiktif mengakibatkan ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, ia juga dijerat Pasal 3 junto pasal-pasal yang sama.
“Kita juga sangat Menyayangkan, program KUR yang seharusnya ditujukan untuk UMKM justru disalahgunakan, sehingga merugikan rakyat kecil,” ungkap Bagas.
Kasus ini mencerminkan penyalahgunaan sistem pembiayaan negara yang semestinya menjadi penopang ekonomi rakyat kecil.
“Dengan keterlibatan oknum luar dan dalam lembaga keuangan, kepercayaan publik terhadap program pemerintah bisa tercoreng. Upaya penindakan seperti ini sangat penting untuk menjaga integritas sistem bantuan keuangan negara,” tukas Bagas.
