Kasus Dugaan Ijazah Palsu Wabup Gorut Dihentikan, Tim Kuasa Hukum Tegaskan Perkara Selesai !!! 

Tim Kuasa Hukum Wakil Bupati Gorut Nurjanah Hasan Yusup

Publishare.id- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo secara resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan pemalsuan dokumen ijazah yang menyeret nama Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjana Hasan Yusuf.

Penghentian tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/Henti.Lidik/IV/Res.1.9./2026/Ditreskrimum yang diterbitkan pada 6 Januari 2026 dan ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Ade Permana, S.I.K., M.H.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh David Buhi melalui laporan polisi Nomor LP/B/215/VI/2025/SPKT/Polda Gorontalo tertanggal 26 Juni 2025. Dalam laporannya, pelapor menduga adanya praktik pemalsuan dokumen ijazah yang terjadi di wilayah Provinsi Gorontalo dalam rentang waktu 2009 hingga 2024.

Namun, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada 5 Januari 2026, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana. Atas dasar tersebut, penyelidikan resmi dihentikan dan dinyatakan berlaku sejak 6 Januari 2026.

Menjawab pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurdjanah Hasan Yusuf, tim kuasa hukum membenarkan bahwa laporan tersebut telah resmi dihentikan oleh aparat penegak hukum.

Febriyan Potale selaku kuasa hukum, menjelaskan bahwa perkara dimaksud telah dihentikan berdasarkan Surat Ketetapan tertanggal 6 Januari 2026. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana.

“Benar, perkara tersebut telah dihentikan berdasarkan Surat Ketetapan tanggal 6 Januari 2026, yang menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan peristiwa pidana,” kata Febriyan Potale, Rabu (28/1/2026).

Febriyan juga menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Gorontalo atas penanganan perkara tersebut yang dinilainya dilakukan secara profesional dan objektif.

“Kami mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan oleh Polda Gorontalo yang telah menangani perkara ini secara hati-hati, profesional, dan objektif. Meskipun prosesnya terbilang cukup lama, namun hal itu menunjukkan kehati-hatian penyidik hingga akhirnya disimpulkan bahwa perkara ini bukan merupakan perbuatan pidana,” tambahnya.

Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Tri Wulandari, S.H., M.H., menegaskan bahwa dengan dihentikannya laporan tersebut, maka polemik terkait keabsahan ijazah Wakil Bupati Gorontalo Utara seharusnya tidak lagi dipersoalkan.

“Dengan adanya penghentian perkara ini, maka isu dan perdebatan mengenai keabsahan ijazah Wakil Bupati telah selesai secara hukum dan tidak perlu lagi diperdebatkan,” tegas Tri Wulandari.

Sementara itu, Mohamad Rivky Mohi, S.H., juga menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut. Menurutnya, penghentian perkara ini memberikan kepastian hukum serta memungkinkan pemerintah daerah untuk kembali fokus menjalankan roda pemerintahan.

“Kami bersyukur perkara ini telah dihentikan. Artinya semuanya sudah jelas, sehingga Jalanya pemerintah di bawah komando Bupati Thariq Modanggu dan Wakil Bupati, Ibu Nurjanah Hasan Yusup dapat bekerja dengan tenang dan maksimal demi kemajuan daerah ke depan,” pungkasnya.

Exit mobile version