Publishare.id— Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Ardiansyah Akili, menyampaikan pernyataan resmi terkait salah satu staf pada Bagian PBJ, Mohammad Amin Ramadhan yang saat ini tengah menjalani proses hukum atas dugaan kasus pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Dalam keterangannya, Ardiansyah Akili menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada Kepolisian Republik Indonesia.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia,” kata Ardiansyah Akili, Senin (10/11/2025).
Sebagai institusi pemerintah, Bagian PBJ berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, tertib, dan beretika. Ardiansyah menegaskan bahwa setiap bentuk pelecehan, baik fisik maupun verbal, tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan nilai moral serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa apabila staf yang bersangkutan terbukti bersalah berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap, pihaknya akan berkoordinasi dengan BKPP dan instansi terkait untuk mengambil langkah tegas sesuai ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) serta aturan yang berlaku.
“Kami akan memastikan seluruh pihak yang terlibat, baik korban, saksi, maupun terlapor, mendapatkan perlakuan yang adil dan perlindungan sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Sebagai penutup, Ardiansyah mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri, menghormati proses hukum, dan menunggu hasil resmi dari pihak berwenang,” terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas PPPA Salha Uno, menyikapi kasus tersebut menegaskan mengecam, apalagi melibatkan anak di bawah umur.
“Karena korban dan kasus ini berada di Kota Gorontalo, maka sekarang sementara ditangani di PPPA Kota,” jelasnya.
