Publishare.id-Sebagai warga negara Indonesia yang taat kepada Hukum. Kepala Desa Zuriati, Kecamatan Monano, Rikson Lewo sepenuhnya menyerahkan persoalan yang menyeret namanya ke ranah hukum untuk dapat diselesaikan oleh penegak hukim sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya sangat taat dengan hukum yang berlaku, dan saya sepenuhnya menyerahkan persoalan ini ke penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian dan pengadilan dengan,” kata Rikson Lewo, Selasa (2/7/2024).
Rikson juga menjelaskan, jika dalam persoalan ini dirinya terbukti bersalah, secara gentleman ia mengaku akan mengikuti proses hukum dan bersedia untuk tidak dilanjutkan masa jabatannya sebagai kepala desa.
“Kalau Undang-undang tidak memperbolehkan saya untuk tidak dilanjutkan silahkan. Tapi, kalau undang-undang memperbolehkan saya untuk tetap melanjutkan masa jabatan, saya juga tetap siap,” tegas Rikson.
Terpisah, Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas Pemdes Gorut, Muhammad Ali Lihawa menegaskan, sampai dengan saat ini status dari Rikson Lewo masih sah sebagai Kepala Desa Zuriati yang mendapatkan perpanjang masa jabatan sebagai Kepala Desa sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.
“Yang bersangkutan memang ada persoalan hukum, tapi status pak Rikson masih kades, belum ada salinan putusan inkrah, kalaupun ada proses hukum, kita menunggu salinan putusannya,” terang Ali.