Hendra Nuridn Minta Pemda Segera Sesuaikan SOTK

hendra nudin

Publishare.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, meminta pemerintah daerah segera menyesuaikan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) menyusul ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan SOTK.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara Hendra Nurdin mengatakan, Perda SOTK telah resmi ditetapkan setelah seluruh tahapan pembahasan bersama pemerintah daerah dilalui.

“Kami berharap implementasi perampingan SOTK di pemerintahan daerah ini segera dilakukan dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup), sebab implementasinya pasti berdampak signifikan terhadap berbagai aspek pada jalannya pemerintahan,” kata Hendra di Gorontalo Utara, Minggu (2/8/2026).

Menurut dia, perampingan SOTK dapat berdampak pada efisiensi anggaran. Penghematan tersebut diharapkan dapat dialihkan untuk membiayai program dan kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Hendra menyebutkan, jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Gorontalo Utara yang sebelumnya mencapai 33 organisasi akan dirampingkan menjadi 22 organisasi.

Ia mengatakan, efisiensi dapat diperoleh dari berkurangnya sejumlah komponen belanja, antara lain tunjangan pejabat eselon II, biaya operasional kantor, serta belanja aparatur lainnya.

“Anggaran-anggaran dampak dari perampingan SOTK dapat dialokasikan untuk kepentingan program dan kegiatan belanja langsung untuk kepentingan publik yang lebih mendesak,” ujarnya.

Meski struktur organisasi dirampingkan, DPRD meminta kinerja pemerintahan daerah tetap maksimal. Menurut Hendra, perampingan harus menerapkan konsep “miskin struktur, kaya fungsi”, sehingga tidak mengurangi kemampuan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Miskin struktur namun jumlah sumber daya aparatur tetap sama, urusan-urusan pemerintahan daerah pun tetap sama, sehingga konsep kaya fungsi harus dapat menjawab seluruh kebutuhan masyarakat melalui Perda SOTK ini,” katanya.

Ia berharap kinerja pemerintah daerah semakin terfokus dan optimal meskipun struktur organisasi tata kerja mengalami perampingan.

Penetapan Perda SOTK tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-45 DPRD Gorontalo Utara. Rapat dihadiri Ketua DPRD Dedy Dunggio, Wakil Ketua DPRD Ridwan Riko Arbie, anggota DPRD, serta Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu bersama jajaran pemerintah daerah.

Dalam rapat tersebut, laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) SOTK juga disampaikan Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara yang juga Ketua Pansus Raperda SOTK, Robinson Puluhulawa.

“Kami berharap pemerintah daerah segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) dalam rangka implementasi Perda SOTK ini,” kata Robinson.

Exit mobile version