Hak-hak Mantan Aleg DPRD Gorut Terancam tak Dibayarkan, Pj Bupati dan Sekda di Duga Ingkar Janji 

Publishare.id- Sebelum meninggalkan Gorontalo Utara (Gorut), Pj Bupati Gorut, Sila Botutihe, diminta untuk dapat memerintahkan Kepala Badan Keuangan, Meylan Tongkodu, untuk segera melunasi hak-hak para anggota DPRD Gorut yang sebelumnya telah purna tugas.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan, mantan Anggota DPRD Gorut, Rahmat Lamaji, dalah unggahan status sosial media Facebook yang di unggah Rahmat Lamaji pada Selasa (17/12/2024).

Dalam unggahannya Rahmat lamaji menuliskan,

YTH. PJ BUPATI GORUT

SILA N.BOTUTIHE

SEBELUM MENINGGALKAN GORUT MOHON PERINTAH IBU KE BADAN KEUANGAN MELUNASI HAK HAK KAMI ALEG PERIODE SEBELUMNYA.

INGAT IBU SENDIRI YG TELAH TANDA TANGAN PERSETUJUAN BERSAMA DENGAN KAMI ..DAN IBU SENDIRI JUGA YG MENETAPKAN PERDA APBD 2024.

TOLONG JANGAN KHIANATI KAMI PARA ALEG PERIODE SEBELUMNYA.

Sementara itu, mantan Anggota DPRD Gorut, Siswanto Biki, juga meminta kepada Pj Bupati, Sekretaris Daerah, dan juga Kepala Badan Keuangan, untuk dapat bertanggung jawab atas hak-hak dari mantan anggota DPRD yang sampai detik ini belum juga dibayarkan.

“Ibu PJ dan pak sekda sudah berjanji akan membayarkan hak-hak kami. Kenapa sekarang semuanya seakan tidak jelas,” ungkap Siswanto.

Siswanto juga menegaskan, sebelumnya pada pelaksanaan Rapat Paripurna KUA-PPAS 2025, Sekretaris Daerah, Suleman Lakoro yang kala itu mewakili Pj Bupati menegaskan, untuk hak-hak anggota yang sudah purna tugas akan dibayar lunas.

“Katanya akan dibayar lunas, tapi sampai dengan hari ini para pejabat tinggi Pemda Gorut seakan ingkar janji dengan kalimat yang mereka ucapkan sendiri, apalagi kita tahu bersama, tagihan non fisik itu batasnya hanya sampai tanggal 15 Desember, ini sekarang sudah tanggal 17, hak-hak kami juga belum dibayarkan,”tandasnya

Komentar