Fraksi PDI Perjuangan Soroti Asumsi Angka dan Dorong Digitalisasi Pajak Daerah

Juru Bicara Fraksi PDIP, Daud Syarif

Publishare.id — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara memberikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.

Pandangan umum fraksi tersebut disampaikan oleh Daud Syarif, Anggota Fraksi PDI Perjuangan, dalam Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Gorontalo Utara, Senin (20/10/2026).

Dalam penyampaiannya, Daud menilai postur APBD 2026 yang tercantum dalam Nota Keuangan belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil keuangan daerah. Menurutnya, masih terdapat penggunaan angka yang bersifat asumtif, terutama dalam proyeksi transfer pusat ke daerah.

“Postur APBD Tahun Anggaran 2026 belum mencantumkan anggaran yang riil sesuai dengan besaran transfer pusat ke daerah. Kami melihat besarannya masih menggunakan asumsi, sehingga diperlukan data yang lebih jelas,” tegas Daud Syarif.

Selain menyoroti keakuratan data pendapatan, Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah melalui inovasi digitalisasi sistem pajak daerah. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang berlandaskan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Daud menambahkan bahwa APBD memiliki fungsi strategis sebagai instrumen perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah.

“APBD bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi pedoman kerja bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fraksi PDI Perjuangan menekankan enam fungsi utama APBD — otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi ekonomi daerah. Menurut Daud, seluruh fungsi ini harus berjalan seimbang agar APBD benar-benar menjadi alat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Gorontalo Utara.

Sebagai penutup, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima Ranperda APBD 2026 untuk dibahas lebih lanjut pada tahap pembahasan berikutnya bersama Pemerintah Daerah.

“Pandangan dan masukan ini kami sampaikan agar APBD 2026 benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang realistis, transparan, dan berpihak kepada rakyat,” pungkas Daud Syarif.

 

Exit mobile version