Publishare.id- Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, menegaskan bahwa Badan Kehormatan akan memproses semua masalah anggota DPRD sesuai aturan, tanpa memandang siapa yang terlibat, termasuk pimpinan DPRD, setelah kode etik dan tata beracara disetujui dalam rapat paripurna. Pernyataan ini disampaikan Fikran usai rapat internal BK untuk membahas agenda kerja masa persidangan 2024-2029 di Kantor DPRD pada Senin (02/12/2024).
“Rapat perdana ini membahas penyusunan kode etik dan tata beracara, dan kami memprioritaskan penyusunan ini karena sudah ada surat aduan,” ujar Fikram.
Fikram juga menambahkan, BK akan meminta pimpinan DPRD untuk segera menetapkan kode etik tersebut. Setelah disetujui, BK akan memanggil pihak-pihak terkait untuk diproses.
Menanggapi dugaan perlakuan tidak adil, Fikram menegaskan bahwa BK akan mematuhi aturan dan tidak memandang fraksi.
“Jika ada pelanggaran, siapapun, termasuk pimpinan, akan dipanggil dan disidangkan,” tegasnya.
Fikram juga menyebutkan bahwa laporan LSM terkait rapat Komisi III dengan Dinas PUPR di Meranti akan ditindaklanjuti, dengan memanggil Komisi III dan Dinas PUPR untuk klarifikasi.(ADV/Ps05/Rendi)