Publishare.id- Setelah melalui proses sidang yang cukup panjang. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
“Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo,” kata hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Eks ajudanya, , Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mantan Jenderal Bintang Dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.(*)