Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Ferdy Sambo. Foto : Istimewa

Publishare.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan penasehat hukum terdakwa Ferdi Sambo. Hal tersebut terungkap pada saat Sidang pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Kamis (20/10/2022).

Dalam kasus tersebut Eks Kadiv Propam itu didakwa pada kasus pembunuhan berencana yang dilakukan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam persidagan tersebut kehadiran Ferdy Sambo untuk menghadiri sidang tanggapan dari JPU atas eksepsi yang dilayangkan kubu penasihat hukum Ferdy Sambo.

“JPU memohon kepada majelis hakim, menolak seluruh eksepsi penasihat hukum Ferdy Sambo,” ungkap salah satu jaksa di ruang sidang.

Dalam persidangan itu juga JPU juga memohon kepada majelis hakim untuk bisa menerima surat dakwaan.

“Terdakwa Ferdy Sambo diminta tetap berada dalam tahanan,” ujar Jaksa, seperti dikutip dari JPNN.com.

Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo didakwa pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP

Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ferdy Sambo terancam hukuman mati. (*)

 

Komentar