Publishare.id- Peninjauan yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara bersama Wakil Bupati terhadap kondisi jalan rusak di Desa Molantadu, Rabu (1/4/2026), memunculkan fakta baru. Dalam dialog bersama perwakilan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), terungkap dugaan adanya aktivitas galian C di dalam area konsesi perusahaan.
Temuan tersebut mencuat saat perwakilan perusahaan menanggapi keluhan warga terkait kerusakan jalan desa yang diduga akibat intensitas kendaraan pengangkut kayu. Perwakilan perusahaan, Iwan Humolungo, mengungkapkan bahwa upaya perbaikan jalan sempat mengalami hambatan karena penolakan masyarakat.
“Perbaikan sempat terkendala karena ada penolakan dari masyarakat yang khawatir timbunan material justru merusak lahan. Sehingga kami menggunakan material dari dalam wilayah konsesi kami yang memiliki galian C. Jadi ada wilayah konsesi yang tidak bisa kami tanami, itu kami ambil material galian C-nya untuk memperbaiki jalan,” jelas Iwan di lokasi.
Pernyataan tersebut langsung mendapat sorotan dari Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik Zibran. Ia mempertanyakan secara rinci luas area galian C yang dimaksud, sekaligus menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan harus memiliki izin resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika memang benar ada aktivitas galian C, maka selain berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga harus memiliki izin yang jelas. Ini tidak bisa dilakukan secara diam-diam,” tegasnya.
Hamzah juga memastikan DPRD akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan peninjauan ulang ke lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas galian C.
“Nanti akan kami jadwalkan kembali untuk meninjau langsung lokasi galian C tersebut. Kami akan memastikan apakah galian itu memiliki izin atau tidak. Ini berpeluang menambah PAD ke daerah, tapi tentu harus sesuai prosedur,” tambahnya.












