Facebook, Instagram dan WhatsApp Resmi Daftar PSE

Publishare.id,Jakarta- Menjelang akhir batas pendaftaran aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2022 besok, beberapa layanan yang bernaung di bawah Meta sudah mendaftar.

Dari informasi yang berhasil dirangkum, sejumlah layanan seperti Facebook dan Instagram terlihat sudah mendaftar sebagaimana informasi yang diperoleh melalui lamanpse.kominfo.go.id, Selasa (19/7/2022). Pada laman tersebut terlihat layanan Facebook dan Instagram berada pada urutan paling atas PSE asing yang telah terdaftar di Kominfo yang pada laman itu juga terlihat Facebook dan Instagram didaftarkan oleh perusahaan yang bernama Facebook Singapore PTE. LTD. yang terbit pada tanggal (19/7/2022).

Facebook, Instagram Resmi Terdaftar pada PSE. Sumber : Kominfo dan DetikINET.

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan seperi dikutip dari laman DetikINET mengatakan, selain Facebook dan Instagram, layanan WhatsApp juga diketahui telah mendaftar.

Perusahaan teknologi raksasa yang masih absen di PSE asing ini antara lain, Google maupun YouTube, belum mendaftarkan seluruh layanannya. Kominfo menyebutkan yang terdaftar baru, Google Cloud.(PS/DetikINET)

Komentar