Publishare.id – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menetapkan Rapat Paripurna II pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) akan digelar pada 2 Juni 2026.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Banmus yang membahas evaluasi sekaligus penyesuaian agenda kerja DPRD Tahun 2026. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Ridwan Riko Arbie.
Ridwan mengatakan, penyesuaian jadwal dilakukan untuk menyelaraskan agenda legislatif dengan kebutuhan pembahasan sejumlah program strategis yang mengalami perubahan dari target awal.
“Perubahan jadwal dilakukan agar agenda lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan pembahasan. Kami melakukan penataan kembali agar seluruh mekanisme berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ridwan Arbie, Senin (11/5/2026).
Menurut Ridwan, evaluasi agenda kerja diperlukan untuk memastikan sinkronisasi antara program DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara selama sisa tahun anggaran 2026. Dengan begitu, pembahasan berbagai agenda kelembagaan diharapkan berlangsung lebih efektif, terukur, dan tepat sasaran.
Salah satu agenda prioritas yang kembali dijadwalkan adalah pembahasan Ranperda SOTK yang sebelumnya sempat mengalami penundaan. Banmus menilai pembahasan regulasi tersebut memiliki peran strategis dalam penyelarasan kelembagaan pemerintah daerah.
“Berdasarkan keputusan bersama, Paripurna II SOTK ditetapkan pada 2 Juni 2026. Agenda ini akan dilaksanakan bersama pemerintah daerah sebagai bagian dari penyelarasan kebijakan kelembagaan daerah,” kata Ridwan.
Ia berharap penataan kembali agenda kerja tersebut mampu meningkatkan efektivitas kinerja DPRD sekaligus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai agenda prioritas.
Ridwan menegaskan, tertib administrasi dan kepastian jadwal menjadi faktor penting agar seluruh program legislasi maupun fungsi pengawasan DPRD dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
Melalui penyesuaian agenda itu, DPRD Gorontalo Utara menargetkan seluruh agenda strategis tahun 2026 dapat diselesaikan tepat waktu serta memberikan kepastian terhadap arah kebijakan kelembagaan daerah.
