DPRD Gorontalo Utara Temukan Dugaan Galian C di Konsesi HTI Saat Tinjau Jalan Rusak

DPRD Gorut Saat Meninjau Jalan Rusak di Lokasi HTI Molantadu

Publishare.id– Peninjauan yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara bersama Wakil Bupati terhadap kondisi jalan rusak di Desa Molantadu, Rabu (1/4), mengungkap temuan baru.

Dalam diskusi langsung di lokasi bersama perwakilan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), muncul dugaan adanya aktivitas galian C di dalam area konsesi perusahaan.

Fakta ini terungkap saat pihak perusahaan merespons keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan desa yang diduga disebabkan oleh aktivitas kendaraan angkut kayu milik perusahaan.

Perwakilan perusahaan, Iwan Humolungo, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan perbaikan jalan. Namun, upaya tersebut sempat terhambat akibat penolakan sebagian warga.

“Perbaikan sempat terkendala karena ada penolakan dari masyarakat yang khawatir timbunan material justru merusak lahan. Sehingga kami menggunakan material dari dalam wilayah konsesi kami yang memiliki galian C,” jelas Iwan di lokasi peninjauan.

Ia menambahkan, terdapat area dalam konsesi yang tidak dapat ditanami sehingga dimanfaatkan sebagai sumber material untuk perbaikan jalan desa.

Pernyataan tersebut langsung mendapat sorotan dari Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik Zibran. Ia mempertanyakan luas area galian C sekaligus menyoroti aspek legalitas aktivitas tersebut.

“Jika memang benar ada aktivitas galian C, maka selain berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga harus memiliki izin yang jelas. Ini tidak bisa dilakukan secara diam-diam,” tegas Hamzah.

DPRD Gorontalo Utara, lanjutnya, akan menindaklanjuti temuan ini dengan menjadwalkan peninjauan ulang untuk memastikan keberadaan serta legalitas aktivitas galian C di kawasan konsesi HTI.

“Kami akan memastikan apakah galian itu memiliki izin atau tidak. Ini berpeluang menambah PAD, namun harus sesuai prosedur,” pungkasnya.

Komentar