DPRD Gorontalo Utara Jadwalkan Penetapan Dua Produk Hukum Pekan Ini

Publishare.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menjadwalkan rapat paripurna penetapan dua produk hukum pada pekan ini.

Pimpinan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Gorontalo Utara, Ridwan Riko Arbie, mengatakan dua agenda tersebut yakni penetapan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2025 dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

“Kami Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, menjadwalkan rapat paripurna untuk penetapan LPJ Tahun Anggaran 2025, serta penetapan Raperda SOTK. Jadwalnya direncanakan berlangsung pada Rabu 29 Juli dan Jumat 31 Juli 2026,” kata Ridwan di Gorontalo Utara, Selasa (28/7/2026).

Menurut dia, jadwal tersebut telah disepakati melalui rapat Banmus sebagai bagian dari tahapan penetapan dua produk hukum melalui rapat paripurna DPRD.

Penetapan LPJ Tahun Anggaran 2025 dinilai perlu segera dilakukan karena seluruh tahapan pembahasannya telah rampung.

Sementara itu, penetapan Raperda SOTK juga dijadwalkan untuk segera dilakukan guna mempercepat implementasi regulasi tersebut. Produk hukum itu diharapkan dapat mendukung percepatan penataan struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan pemerintah daerah.

“Kami menetapkan hasil pembahasan dua produk hukum ini untuk percepatan implementasi oleh pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, profesional, dan berkualitas di daerah ini,” ujar Ridwan.

Komentar