Publishare.id- Lembaga DPRD Gorontalo Utara, menyetujui kebijakan umum anggaran (KUA) APBD dan prioritas plafon anggaran sementara PPAS) Tahun Anggaran 2024.
KUA dan PPAS itu kata Ketua DPRD Gorontalo Utara, Deisy Sandra Datau, telah dibahas oleh Badan Anggaran setelah dilakukan konsultasi dengan masing-masing komisi yang ada di DPRD.
Terkait dengan, Perencanaan yang berbasis PAD di Tahun 2024, Deisy, mengatakan perencanaan itu masih dalam proses. Saat ini kata Deisy, DPRD juga sedang berupaya memacu pembahasan peraturan daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi yang akan menjadi landasan untuk mendisiplinkan penerimaan PAD.
“Ini akan kita kebut, agar pemerintah daerah punya dasar hukum untuk menentukan iuran, tagihan pajak dan retribusi,” ungkap Deisy Sandra Datau, saat diwawancarai usai rapat paripurna penandatangan nota kesepakatan KUA APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2024, di ruang sidang DPRD, Selasa (15/8/2023)
Untuk pendapatan daerah sendiri lanjut Deisy, saat ini memang masih rendah, karena Pemda, belum memiliki landasan hukum untuk menegaskan penerimaan pajak dan retribusi itu.
Ditanya apakah ada upaya untuk membentuk Dinas Pendapatan Daerah untuk memaksimalkan PAD, Deisy, mengatakan hal itu masih akan dilihat dan dikaji terlebih dahulu.
“Bidang Pendapatan, kita kan masih masuk perampingan OPD apakah itu masuk atau tidak nanti kita akan lihat juga,” pungkasnya.(Adv/PS03)