Publishare.id — Anggota DPRD Gorontalo Utara dari Fraksi Hanura–PKS, Windra Lagarusu, mendesak pemerintah daerah untuk mempercepat penyusunan APBD tahun anggaran 2026 tanpa mengabaikan ketentuan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
Menurut Windra, percepatan ini sangat penting agar DPRD memiliki waktu yang cukup untuk menelaah seluruh struktur pendapatan dan belanja daerah secara menyeluruh.
“Kalau baru masuk di penghujung bulan, pembahasan pasti tidak optimal. Jadi, lebih cepat lebih baik,” kata Windra, Senin (10/11/2025).
Ia mengingatkan bahwa meski waktu penyusunan masih terbilang panjang, keterlambatan penyerahan dokumen APBD hingga mendekati akhir November 2025 berpotensi membuat Badan Anggaran tidak bisa bekerja maksimal.
Windra juga menyoroti kompleksitas Permendagri 14/2025 yang menjadi pedoman penyusunan APBD. Meski aturan tersebut dinilai cukup detail dan menantang, hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
“Permendagri memang detail, tapi harus segera dirampungkan agar DPRD bisa membahasnya tepat waktu. Apalagi batas penetapan APBD hanya sampai 30 November 2025,” jelasnya.
