Publishare.id- Saksi Partai Gerindra melaporkan adanya dugaan kecurangan pelanggaran pemilu di TPS 2 Desa Tolango, Kecamatan Anggrek.
Saksi Partai Gerindra menyebut, bahwa di TPS 2 Desa Tolango, ada kelebihan surat suara untuk Pileg tingkat kabupaten.
“Ada kelebihan surat suara di TPS 2 Desa Tolango, dan kelebihan suara itu kami duga, ada salah satu pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, untuk kasus yang terjadi di TPS 2 Desa Tolango sendiri telah terjadi kelebihan 1 kertas suara yang di duga telah di coblos, sehingganya setelah di rekapitulasi, jumlah surat suara pileg tingkat kabupaten tidak sama dengan jumlah surat suara Pilpres, DPR-RI, DPD, dan Pileg Provinsi.
” Kami menduga ada 1 orang pemilih yang membawa surat suara sendiri yang telah di coblos, dan yang menjadi pertanyaan kami siapa orang yang mencoblos lebih dari 1 kali di TPS 2 Desa Tolango?,” terangnya.(*)