BK DPRD Gorut Panggil Pelapor, Kasus Ketua Komisi III Segera Disidangkan

Ketua Badan Kehormatan DPRD Gorut, Fitri Yusup Husain bersama Anggota Daud Syarif saat meminta keterangan saksi, Senin (26/1/2026).

Publishare.id- Badan Kehormatan (BK) DPRD Gorontalo Utara menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran sumpah/janji serta kode etik dewan dengan menggelar agenda klarifikasi terhadap para pelapor, Senin (26/1/2026).

Agenda klarifikasi tersebut menghadirkan sejumlah pelapor dan saksi, di antaranya Risman Mahmud, Setiawan Gobel, serta Zikran Kasau. Klarifikasi ini merupakan bagian dari tahapan awal penanganan laporan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Dheninda Chairunissa.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Gorut, Fitri Yusup Husain, menjelaskan bahwa sebelumnya salah satu pelapor sempat tidak menghadiri pemanggilan pertama. Ketidakhadiran tersebut disebabkan kondisi kesehatan pelapor yang sedang sakit serta masih dalam proses penyelesaian akhir studi.

“Setelah dilakukan klarifikasi, diketahui bahwa ketidakhadiran pelapor pada pemanggilan pertama karena yang bersangkutan sedang sakit dan juga dalam tahap penyelesaian akhir studi,” ungkap Fitri.

Fitri menegaskan, setelah proses pemeriksaan terhadap para pelapor dan saksi, Badan Kehormatan semakin yakin bahwa kasus dugaan pelanggaran sumpah/janji serta kode etik dewan ini akan berlanjut hingga ke tahap persidangan.

“Dengan hadirnya para pelapor dan saksi hari ini, saya optimis kasus ini bisa sampai pada tahapan proses persidangan. Kami juga telah memanggil terlapor hari ini, setelah itu akan dilakukan gelar perkara dan selanjutnya menyusun jadwal persidangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fitri menambahkan bahwa Badan Kehormatan memiliki batas waktu dalam menyelesaikan penanganan kasus tersebut. Sesuai dengan tugas yang diberikan, BK DPRD Gorontalo Utara ditargetkan sudah mengeluarkan rekomendasi putusan sebelum 9 Februari 2026.

“Sesuai mandat yang kami terima, Badan Kehormatan harus sudah mengeluarkan rekomendasi putusan atas dugaan pelanggaran sumpah/janji serta kode etik dewan sebelum tanggal 9 Februari 2026. Keputusan sidang bisa saja melewati waktu tersebut,” pungkasnya.

Komentar