Publishare.id- Polres Gorontalo Utara (Gorut), resmi menetapkan Ance Robot (45) sebagai tersangka kasus judi sabung ayam.
Penetapan Ance Robot sebagai tersangka itu sebagaimana disampaikan Kapolres Gorontalo Utara, Andik Gunawan melalui Wakapolres Kompol Lesman Katili saat diwawancarai diruang kerjanya.
“RN (32), SM (46) NM (37) MR (43) dan AR (45), Kelimanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dalam penggerebekan judi sabung ayam di Desa Molangga, Kecamatan Tolinggula,” Kata Kompol Lesman Katili, Kamis (6/7/2023).
Lesman juga menambahkan, penetapan 5 tersangka kasus judi sabung ayam tersebut, sudah melalui proses tahapan gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian.
“Mereka dijerat pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP, ancamannya kurungan penjara 10 tahu,” tegas Lesman Katili.
“Saat ini ke lima tersangka sudah resmi ditahan di ruang tahanan Polres Gorut,” tukasnya. (*)