Ance Robot Menang Gugatan Praperadilan, Efendi Dali: Status Tersangka Otomatis Gugur

Publishare.id- Pengadilan Negeri Limboto,Kabupaten Gorontalo, mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pemohon dalam hal ini anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ance Robot atas Sangkaan pasal 303 Ayat (1).

“Iya benar, gugatan praperadilan telah dikabulkan oleh majelis hakim,” kata Efendi Dali Selaku kuasa hukum Ance Robot, Kamis (27/7/2023).

Efendi juga menegaskan, dengan dikabulkannya gugatan itu, maka status tersangka pun yang di sandang oleh Saudara Ance Robot dinyatakan gugur.

“Secara otomatis untuk status penetapan tersangka terhadap klien saya dalam hal ini pak Ance Robot sudah gugur,” tegasnya.(*)

Komentar