Publishare.id- Oknum anggota DPRD AR (45) ditangkap pihak reserse kriminal Polres Gorontalo Utara (Gorut), terkait pengungkapan judi sabung ayam yang berlokasi di Kecamatan Tolinggula.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum, A.R yang merupakan oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari dapil Gorut itu saat ini tengah diperiksa secara insentif oleh pihak kepolisian Polres Gorut diruang Tipidum.
Dari lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan 5 orang termasuk beberapa barang bukti yang di duga kuat terlibat dalam kasus judi sabung ayam, di Desa Molangga, Kecamatan Tolinggula.
Adapun ke Lima orang yang terjaring, A.R (45), R.N (32), S.M (46), N.A (37) dan M.R(43). Lima orang tersangka merupakan warga Kecamatan Tolinggula.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ayam 5 ekor, pisau taji ayam, sebuah dompet, 2 unit motor dan 5 buah handphone.
Sampai berita ini dilansir, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Gorut terkait pengungkapan kasus judi sabung ayam yang melibatkan oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo itu.(Ps01)