Muksin Badar Terdakwa Korupsi PUDAM Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,61 Miliar

Publishare.id- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kota Gorontalo menjatuhkan vonis kepada terdakwa Muksin Badar, S.E. dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM). Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Jumat (24/7/2026).

Persidangan dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, yakni Eric Bryan Christian Nikijuluw, S.H. dan Nita Bonita Saleha Timor, S.H., dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta pidana denda sebesar Rp100.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 90 (sembilan puluh) hari.

Selain itu, terdakwa Muksin Badar juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.615.668.809. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, barang bukti nomor 1 sampai dengan 178 dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui Penuntut Umum, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.

Putusan ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Komentar