Publishare.id- Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, melalui Perumda Tirta Gerbang Emas, resmi menetapkan penyesuaian tarif air minum pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Gerbang Emas Gorontalo Utara. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor SK 264/XI/2025 tentang Penetapan Penyesuaian Tarif Air Minum.
Penetapan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 7A Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 mengenai Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa gubernur menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik provinsi maupun kabupaten/kota.
Direktur Perumda Air Minum Tirta Gerbang Emas Gorontalo Utara, Manto Rahmola, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif air minum hanya diberlakukan pada kelompok pelanggan niaga besar.
“Kenaikan tarif air ini diberlakukan untuk kelompok niaga besar, seperti yayasan negeri, SMA, rumah sakit pemerintah, perguruan tinggi, serta toko-toko retail,” ujar Manto Rahmola, Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan, saat ini Perumda Tirta Gerbang Emas menerapkan sembilan klasifikasi kelompok pelanggan. Di antaranya Kelompok IA Sosial Umum, Kelompok IB Sosial Khusus, Kelompok IIA Rumah Tangga A, Kelompok IIB Rumah Tangga B, Kelompok IIIA Instansi Pemerintah, Kelompok IIIB Niaga Kecil A, Kelompok IIIB Niaga Kecil B, Kelompok IIIC Niaga Besar, serta Kelompok IV Khusus.
Menurut Manto, kelompok yang mengalami penyesuaian tarif adalah pelanggan pada kategori niaga besar, termasuk instansi pemerintah, pelabuhan, rumah makan, lembaga pemerintah seperti TNI dan Polri, serta rumah sakit.
“Untuk tarif air minum di niaga besar memang mengalami kenaikan. Kelompok yang mengalami penyesuaian tarif hanya pada kelompok instansi pemerintah, niaga kecil, niaga besar dan pelabuhan. Namun khusus untuk pelanggan masyarakat atau rumah tangga, saya tegaskan tidak ada kenaikan tarif. Pembayaran tetap sama seperti sebelumnya,” tegasnya.
“Untuk kenaikan tarif air minum insyaallah kita akan berlakukan pada awal tahun 2026,” tambahnya.












