Publishare.id– Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara resmi menindaklanjuti aduan masyarakat terhadap salah satu anggota dewan. Kepastian itu disampaikan Ketua BK DPRD Gorut, Fitri Yusuf Husain, usai memimpin rapat lanjutan pembahasan laporan tersebut.
“Seluruh persyaratan telah lengkap, sehingga aduan ini bisa diproses dan telah teregistrasi di Badan Kehormatan,” ujar Fitri kepada awak media, Senin (11/11/2025)
Fitri menjelaskan, laporan yang diterima BK memuat dua jenis bukti, yakni berkas dan video, namun keduanya tercantum dalam satu laporan resmi. Proses penanganan, katanya, akan dijalankan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku di BK DPRD Gorut.
“Langkah selanjutnya adalah penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi. Proses ini akan berlangsung sekitar 60 hari kerja,” jelasnya.
Sebagai bagian dari mekanisme kode etik DPRD, BK akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada fraksi asal anggota teradu setelah tahap awal penyelidikan berjalan.
“Setelah itu akan ada penyampaian ke fraksi dari anggota yang teradu. Kami bekerja berdasarkan tata tertib dan tata beracara di dprd,” tambah Fitri.
Ia juga membuka kemungkinan kehadiran saksi ahli jika diperlukan untuk memperkuat proses penyelidikan.












