Publishare.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara resmi menetapkan dua mantan pejabat Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Gerbang Emas Kabupaten Gorontalo Utara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal tahun anggaran 2018–2019.
Kedua tersangka yakni Muksin Badar, S.E., yang menjabat sebagai Direktur Utama PUDAM Gorontalo Utara periode 2017–2019, dan Djasmin Usu, S.E., selaku Direktur Keuangan dan Kepatuhan pada periode yang sama.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1748/P.5.15/Fd.2/11/2025 untuk Muksin Badar dan Print-1758/P.5.15/Fd.2/11/2025 untuk Djasmin Usu, tertanggal Kamis (6/11/2025).
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” ujar Kepala Kejari Gorontalo Utara dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).
Langsung Ditahan 20 Hari ke Depan
Usai diperiksa dan dinyatakan sehat oleh tim medis, kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor Print-592/P.5.15/Fd.2/11/2025 untuk Muksin Badar dan Print-595/P.5.15/Fd.2/11/2025 untuk Djasmin Usu. Keduanya akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 6 hingga 25 November 2025.
Proses penahanan dilakukan dengan pengawalan ketat aparat TNI dan jaksa penyidik.
Modus dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari program Hibah Air Minum Perkotaan tahun 2018–2019 yang digulirkan oleh Kementerian PUPR melalui skema hibah berbasis kinerja untuk peningkatan akses air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Daerah Gorontalo Utara melakukan penyertaan modal kepada PUDAM Tirta Gerbang Emas sebagai bagian dari pembiayaan program tersebut. Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kedua tersangka.
“Mereka diduga merekayasa, melakukan pemborosan, serta mempergunakan dana penyertaan modal tidak sebagaimana mestinya untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain,” ungkap Kejari.
Akibat perbuatan tersebut, hasil audit ahli menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.668.470.084 (Rp1,66 miliar).
Pasal yang Disangkakan
Kedua tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Janji Transparan
Kepala Kejari Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, menegaskan komitmen pihaknya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara terbuka. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan mendukung proses hukum yang berjalan,” tegasnya.
Kejari menambahkan bahwa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara akan menjadi prioritas utama dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.












