Publishare.id- DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, menerima kunjungan PT Gorontalo Alam Bahari (GAB), perusahaan yang sebelumnya sempat mengelola wisata pulau saronde.
Pada pertemuan tersebut, pihak PT.GAB menyampaikan tujuan mereka sembari memohonkan waktu untuk melakukan audiens dan menjelaskan terkait dengan pendapatan asli daerah yang masuk dalam materi persidangan Mahkamah Agung, juga terkait dengan pengelolaan Pulau Saronde serta keterlibatan masyarakat.
Sebagaimana putusan Mahkamah Agung, pihak GAB di anggap merupakan perusahaan yang sah mengelola pulau saronde.
Wakil Ketua I DPRD Gorontalo Utara, Deisy Sandra Maryana Datau, dalam pertemuan tersebut meminta agar PT GAB memasukan hasil putusan MA, termasuk Perjanjian Kerjasama, serta Bukti Setoran ke daerah dalam bentuk retribusi dan lainya.
“Ini akan kami pelajari lebih lanjut, seperti halnya setoran yang masuk PAD tersebut, mungkin saja sistemnya eror dan lain sebagainya,” kata Deisy, Senin (3/2/2025).
Sementara itu Wakil Ketua II DPRD Gorontalo Utara Ridwan R. Arbie menegaskan bahwa pihaknya sangat berhati hati sekali terhadap persoalan ini.
“Olehnya kami harus mengkaji kembali secara keseluruhan terutama terhadap putusan MA ini, agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Ridwan.
DPRD Gorontalo Utara kata Ridwan, bertanggungjawab dan beritkad baik untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan pulau saronde itu.












