Publishare.id- Bakal Pasangan Calon Bupati Gorut Ridwan Yasin dan Calon Wakil Bupati Muksin Badar (Ridho) yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terancam tidak bisa mengikuti pertarungan Pilkada Gorut.
Terancam batalnya Paket Km.Ridho mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024 ini dikarenakan Calon Bupati Ridwan Yasin tidak lolos verifikasi oleh Kpu Gorut karena status terpidana dan juga masih tercatat menjalani hukuman sebagaimana keputusan kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor 327 K/Pid/2024 yang diputuskan pada 25 April 2024.
Sebagaimana hasil pengumuman oleh pihak Kpu Gorut dengan nomor 219/PL.02.2.Pu/7505/2024 pada Sabtu, 14 September 2024. Ridwan Yasin, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai bakal calon Bupati Gorontalo Utara.
Dalam pengumuman itu, Kpu Gorut menyatakan, Bakal Calon Bupati Ridwan Yasin dinyatakan tidak lolos verifikasi dikarenakan yang bersangkutan berstatus sebagai terpidana.
Sebagaimana informasi yang berhasil dirangkum, sebagaimana putusan kasasi, Mahkamah Agung telah menetapkan hukuman penjara selama 6 Bulan kepada Ridwan Yasin. Namun hukuman ini dijatuhkan dalam masa percobaan selama satu tahun.
Putusan kasasi ini merupakan perbaikan atas keputusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Gorontalo dengan nomor 67/PID/2023/PT GTO yang dikeluarkan pada 22 September 2023. Putusan tersebut mengubah keputusan awal dari Pengadilan Negeri Limboto dengan nomor 18/Pid.B/2023/PN Lbo tertanggal 3 Agustus 2023.
Ketua Kpu Gorut, Sofyan Jakfar saat dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan putusan mahkamah agung dan juga status terpidana yang melekat kepada Ridwan Yasin, pihaknya menetapkan Bakal Calon Bupati Ridwan Yasin tidak tidak memenuhi Syarat (TMS).
“Karena yang bersangkutan berstatus sebagai terpidana, maka Bakal Calon Bupati Ridwan Yasin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat,” kata Sofyan, Minggu (15/9/2024).
Sofyan juga menegaskan, dengan adanya putusan tersebut, bisa dipastikan pada penetapan pasangan calon yang akan akan di umumkan pada Tanggal 22 September nanti, pihaknya hanya akan mengumumkan bakal pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan.
“Kita akan umumkan yang memenuhi persyaratan, kalau dari pihak kita (Kpu-red), sudah tidak ada lagi pergantian pasangan calon, karena tahapannya sudah kita laksanakan. Kalaupun ada yang menggugat lewat Bawaslu, ataupun PTUN kita di KPU akan menunggu hasil putusannya, tapi tahapan yang ada di kita akan terus berjalan,” terang Sofyan.
Sementara itu Calon Bupati Ridwan Yasin seperti di kutip dari laman website Regamedia News mengatakan akan menguji hasil verifikasi KPU yang menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat, menjadi Calon Bupati Gorut tahun 2024.
“Semua ketentuan perundang-undangan, akan saya paparkan besok di Bawaslu. Akan saya paparkan semua, sambil memasukan gugatan saya,” ujar Ridwan Yasin.
Ridwan juga menuturkan, dikabulkan atau tidak gugatannya di Bawaslu, nantinya akan ia jadikan sebagai dasar untuk langkah hukum selanjutnya.
“Nanti setelah kita gugat ke Bawaslu, apakah gugatan itu dikabulkan atau tidak itu menjadi dasar saya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Manado,” terang Ridwan.
Ridwan juga menegaskan, KPU Gorut tidak hanya akan ia gugat ke pihak Bawaslu dan PTUN, gugatan itu juga nantinya akan ia laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).